Warga Negara Dan Negara
A. Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang
yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warga negara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 mengatur mengenai Warga Negara :
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Yang dimaksud "orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri."
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Teori Status Warga Negara
- Status Positif/Peran Positif, merupakan kegiatan warga negara dimana berhak untuk mendapatkan sesuatu yang positif dari organisasi negara atau untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Status Negatif/Peran Negatif, merupakan segala bentuk kegiatan warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam urusan pribadi ataupun dalam hal terentu.
- Status Aktif/Peran Aktif, merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban yang merupakan hal paling utama, adalah suatu kegiatan warga negara agar ikut untuk terlibat serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara.
- Status Pasif/Peran Pasif, yang memiliki arti untuk patuh kepada pimpinan penyelenggara negara, kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian Negara
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Teori Terbentuknya Negara Secara Teoritis
Terdapat tiga teori terjadinya negara
yaitu teori hukum alam, teori ketuhanan dan teori perjanjian. Berikut
penjelasannya:
1. Teori
hukum alam adalah teori awal tentang terbentuknya suatu negara. Teori ini
menurut sejarah ada pada zaman Plato dan Aristoteles. Menurut teori ini,
terjadinya negara adalah hal yang natural atau alami. Segala sesuatu terjadi
sesuai dengan hukum alam, begitupun dengan negara. Teori pembentukan negara ini
juga didasari atas kecenderungan manusia untuk selalu bersosial, berkumul dan
saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
2.
Teori kedua terbentuknya negara adalah teori
ketuhanan. Teori ketuhanan adalah teori yang ada saat agama agama besar telah
tersebar ke dunia ini contohnya Islam dan Kristen. Teori ini sesuai namanya
tentu saja dipengaruhi oleh paham keagamaan. Dan berdasarkan itulah, teori
ketuhanan terbentuknya negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas
dasar keinginan Tuhan. Berdasar terhadap kepercayaan bahwa segala sesuatu
berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai kehendaknya. Paham dan teori ini
diajukan oleh beberapa ahli seperti Freidericch Julius Stahl, Thomas Aquinas,
dan Agustinus. Paham ini, sesuai dengan ketentuannya, Tuhan yang menciptakan
negara sehingga negara dianggap penjelmaan kekuasaan Tuhan. Hal ini
mengakibatkan paham bahwa raja atau penguasa adalah pilihan Tuhan untuk
memerintah sehingga raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau
kerajaan, contohnya saja Inggris Raya pada zaman kerajaan.
3.
Teori ketiga terbentuknya negara adalah teori
perjanjian. Teori perjanjian ada atas reaksi terhadap kedua teori sebelumnya.
Atas dasar apa? Atas dasar kedua teori yang ada sebelumnya tidak mampu
menjelaskan asal dan bagaimana terbentuknya negara. Selain itu, teori ini
merupakan bentuk perlawanan atas kekuasaan raja ataupun penguasa yang
menganggap memiliki kekuasaan mutlak akibat kepercayaan sebagai titisan Tuhan.
Teori perjanjian ini ada dimasa abad pencerahan dan dipelopori oleh ahli ahli
seperti Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu. Berdasarkan
teori perjanjian, negara ada semata mata akibat perjanjian antarmanusia. Menurut
teori ini, negara merupakan wujud perjanjian masyarakat sebelum bernegara dan
kemudian menjadi masyarakat bernegara. Hal ini senada dengan pengertian
negara oleh Jean Bodin bahwa negara adalah bentuk persekutuan keluarga dengan
segala kepentingannya.
Syarat Terbentuknya Suatu Negara dibagi Menjadi 2:
A.Dejure
B.Defacto
A.Dejure :
1.Memiliki Wilayah.
2.Memiliki Rakyat.
3.Pemerintahan Berdaulat.
B.Defacto :
1.Mendapat Pengakuan Dari Negara Lain.
Hubungan
Antara Warga Negara Dan Negara.
Dalam Artikel diatas Dapat Disimpulkan Bahwa
Adanya Hubungan antara Warga Negara Dan Negara.
Karena Diketahui Dalam syarat Pembentukan Negara
Di butuhkan Rakyat Atau Yang bisa Dibilang Warga Negara Yang Menjaga Dan
Mempertahankan Keutuhan Suatu Negara. Dan Warga Negara Itu Bisa Ada jika adanya
Suatu Negara Untuk ditinggali.
Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat.
Walaupun negara merupakan bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara
merupakan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik,
pencurian, dan lain-lain.Dan Warga Dapat Berperan Untuk Memperkenalkan Budaya
Negaranya Sehingga Negaranya Dikenal Banyak Negara Lain.
Referensi:
- http://www.habibullahurl.com/2015/02/pengertian-warga-negara-teori-status-warga-negara.html
Komentar
Posting Komentar